Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Probolinggo (khususnya Perwali Nomor 62 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 45 Tahun 2008), Lurah memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Walikota melalui Camat, kelurahan mempunyai fungsi utama sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi kelurahan secara spesifik :
A. Tugas Pokok Kelurahan
- Pemerintahan : Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan dan pembinaan administrasi.
- Pemberdayaan : Melakukan pemberdayaan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan kelurahan (seperti LPM, PKK, dan Karang Taruna).
- Pelayanan Publik : Melaksanakan pelayanan masyarakat, termasuk administrasi kependudukan dan perizinan tertentu.
- Ketertiban Umum : Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
- Sarana dan Prasarana : Memelihara sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan umum di lingkungan permukiman.
B. Fungsi Kelurahan
- Penyelenggaraan Kegiatan
Pemerintahan
- Mengatur administrasi kependudukan di tingkat paling
dasar.
- Melaksanakan pembinaan wilayah dan koordinasi dengan
pengurus RT/RW.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan
lingkungan.
- Membina lembaga kemasyarakatan seperti LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat), PKK, dan Karang Taruna agar lebih aktif.
- Pelayanan Masyarakat
- Memberikan layanan surat pengantar, legalisasi
dokumen, serta bantuan sosial.
- Menangani pengaduan awal dari warga sebelum
diteruskan ke tingkat kecamatan atau kota.
- Pemeliharaan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum
- Menjaga kondusivitas wilayah serta melakukan deteksi
dini potensi konflik di lingkungan masyarakat.
- Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa
dalam menjaga keamanan.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pelayanan Umum
- Mengelola dan memelihara fasilitas publik skala
lingkungan, seperti jalan kampung, drainase kecil, dan balai RW.
- Pelaksanaan Tugas Lain dari Camat
- Menjalankan instruksi khusus yang diberikan oleh
Camat sesuai dengan kebutuhan mendesak di wilayah tersebut.
Sumber: Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan