TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU

Tugas Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu / Pelaksana Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sebagai berikut :


  • Memberikan Layanan Informasi Publik kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan erundang - Undangan yang berlaku
  • Membantu PPID dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangannya
  • Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
  • Memuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan Organisasi Unit Kerja
  • Menentukan atau menetapkan sesuatu Informasi dapat atau tidaknya diakses oleh Publik
  • Mengkonsultasikan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Kota




LINK TERKAIT